Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.40/menlhk/setjen/kum.1/6/2017 Tahun 2017 Tentang Fasilitasi Pemerintah Pada Usaha Hutan Tanaman Industri dalam Rangka Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NomorP.40/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017
Tahun2017
TentangFasilitasi Pemerintah pada Usaha Hutan Tanaman Industri dalam Rangka Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Juni 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3086
Jumlah diDownload236
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan900
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Juli 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum