Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.45/menlhk/setjen/hpl.0/5/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Perubahan Luasan Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Pada Hutan Produksi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NomorP.45/MENLHK/SETJEN/HPL.0/5/2016
Tahun2016
TentangTata Cara Perubahan Luasan Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Mei 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2683
Jumlah diDownload194
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan767
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Mei 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum