Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 Tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 76 |
| Tahun | 2008 |
| Tentang | REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 16 Desember 2008 |
| Pejabat yang Menetapkan | SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 7608 |
| Jumlah diDownload | 375 |
| Tahun Pengundangan | 2008 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 201 |
| Nomor Tambahan | 4947 |
| Tanggal Pengundangan | 16 Desember 2008 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan