Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.9/menlhk-ii/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem Atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri Pada Hutan Produksi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NomorP.9/MENLHK-II/2015
Tahun2015
TentangTATA CARA PEMBERIAN, PERLUASAN AREAL KERJA DAN PERPANJANGAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM, IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU RESTORASI EKOSISTEM ATAU IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI PADA HUTAN PRODUKSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Maret 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.28/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri Pada Hutan Produksi
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan471
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Maret 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum