Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/menlhk/setjen/keu-1/2/2016 Tahun 2016 Tentang Pedoman Tata Cara Pengurusan Piutang Negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 428 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 23 Maret 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.40/MENHUT-II/2013 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengurusan Piutang Negara Macet Lingkup Kementerian Kehutanan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 Tentang jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2010 Tentang Pengajuan Penyelesaian Keberatan Atas Penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terhutang
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Lingkungan Hidup
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Tahun 2014-2019
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 Tahun 2007 Tentang Pengurusan Piutang Negara
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.40/MENHUT-II/2013 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengurusan Piutang Negara Macet Lingkup Kementerian Kehutanan