Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/menlhk/setjen/kum.1/5/2019 Tahun 2019 Tentang Lembaga Konservasi
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN |
| Nomor | P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019 |
| Tahun | 2019 |
| Tentang | LEMBAGA KONSERVASI |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 10 Mei 2019 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 10222 |
| Jumlah diDownload | 693 |
| Tahun Pengundangan | 2019 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 578 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 20 Mei 2019 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978 Tentang Mengesahkan "convention On International Trade In Endangered
species of Wild Fauna and Flora", yang Telah Ditandatangani
di Washington Pada Tanggal 3 Maret 1973, Sebagaimana
terlampir Pada Keputusan Presiden Ini
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 Tahun 2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan