Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
| Tahun Pengundangan | 2023 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 941 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 29 November 2023 |
| Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/MENHUT-II/2005 Tahun 2005 Tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa
liar
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019 Tahun 2019 Tentang Lembaga Konservasi