Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulaupulau Kecil
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 573 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 14 April 2016 |
Pejabat Pengundangan |