Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 Tentang Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil Terluar

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor62
Tahun2010
TentangPEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Agustus 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan101
Nomor Tambahan5151
Tanggal Pengundangan24 Agustus 2010
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
Dasar Hukum