UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2008
Wilayah Negara
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 43 |
Tahun | 2008 |
Tentang | WILAYAH NEGARA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 13 November 2008 |
Pejabat yang Menetapkan | SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2008 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 177 |
Nomor Tambahan | 4925 |
Tanggal Pengundangan | 14 November 2008 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan
- Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Pilar Titik Referensi