Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Pilar Titik Referensi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Nomor6
Tahun2016
TentangPENGELOLAAN PILAR TITIK REFERENSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Agustus 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1163
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Agustus 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum