Undang-undang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor4
Tahun2011
TentangINFORMASI GEOSPASIAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 April 2011
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan49
Nomor Tambahan5214
Tanggal Pengundangan21 April 2011
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
Dasar Hukum

  • Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945