Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor9
Tahun2014
TentangPELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG INFORMASI GEOSPASIAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Februari 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan31
Nomor Tambahan5502
Tanggal Pengundangan12 Februari 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum