Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2022 Tentang Badan Informasi Geospasial
| Tahun Pengundangan | 2022 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 212 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 01 November 2022 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 Tentang Badan Informasi Geospasial
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 Tentang Badan Informasi Geospasial
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial