Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor17
Tahun2015
TentangKEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Januari 2015
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan18
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Januari 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mengubah :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum