Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015-2019
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA |
Nomor | 15 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2015 tentang Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015-2019 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 25 Agustus 2017 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2020–2024 |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1589 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 10 November 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2020–2024
Mengubah :
- Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015-2019
Dasar Hukum
- Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015-2019
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
- Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 Tentang Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofosika
- Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Akademi Meteorologi dan Geofisika Menjadi Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
- Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 - 2019
- Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penelaahan Rencana Strategis Kementerian/lembaga (renstra K/l) 2015-2019
- Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Rencana Induk Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015-2045
- Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika
- Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
- Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global
- Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015-2019
- Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika