Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015-2019
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA |
| Nomor | 9 |
| Tahun | 2015 |
| Tentang | RENCANA STRATEGIS BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA TAHUN 2015-2019 |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 24 April 2015 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2020–2024 |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 7436 |
| Jumlah diDownload | 1 |
| Tahun Pengundangan | 2015 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 675 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 04 Mei 2015 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2020–2024
Diubah Oleh :
- Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015-2019
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional