Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 Tentang Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofosika
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 61 |
| Tahun | 2008 |
| Tentang | BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFOSIKA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 4431 |
| Jumlah diDownload | 366 |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Diubah Oleh :
- Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
- Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global