Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
Nomor17
Tahun2014
TentangORGANISASI DAN TATA KERJA STASIUN PEMANTAU ATMOSFER GLOBAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Oktober 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1530
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Oktober 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Diubah Oleh :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum