Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
Nomor10
Tahun2016
TentangPerubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 November 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1741
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 November 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum