Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor12
Tahun2024
TentangBADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Januari 2024
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan25
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Januari 2024
Pejabat PengundanganPRATIKNO