Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Prinsip/izin Investasi Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Palu
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 827 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 06 Juni 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penyelengaraan Kawasan Ekonomi Khusus
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Palu
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 Tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus
- Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 Tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 Tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
- Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 122/M-IND/PER/12/2014 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian Perizinan Bidang Industri dalam Rangka Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Ketenagakerjaan di Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Komunikasi dan Informatika Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 93 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Kesehatan di Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96/M-DAG/PER/12/2014 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Penanaman Modal di Bidang Perdagangan Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu