Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penyelengaraan Kawasan Ekonomi Khusus
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 2 |
| Tahun | 2011 |
| Tentang | PENYELENGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 05 Januari 2011 |
| Pejabat yang Menetapkan | SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 851 |
| Jumlah diDownload | 354 |
| Tahun Pengundangan | 2011 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 3 |
| Nomor Tambahan | 5186 |
| Tanggal Pengundangan | 05 Januari 2011 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus
Diubah Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sorong
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60/M-DAG/PER/8/2017 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Prinsip/izin Investasi Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus