Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 100 |
| Tahun | 2012 |
| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 03 Desember 2012 |
| Pejabat yang Menetapkan | SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 7813 |
| Jumlah diDownload | 310 |
| Tahun Pengundangan | 2012 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 263 |
| Nomor Tambahan | 5371 |
| Tanggal Pengundangan | 03 Desember 2012 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penyelengaraan Kawasan Ekonomi Khusus
Diubah Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sorong
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penyelengaraan Kawasan Ekonomi Khusus
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus