Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Komunikasi dan Informatika Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor40
Tahun2014
TentangPENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Desember 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1947
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Desember 2014
Pejabat Pengundangan