Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96/m-dag/per/12/2014 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Penanaman Modal di Bidang Perdagangan Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor96/M-DAG/PER/12/2014
Tahun2014
TentangPENDELEGASIAN WEWENANG PENERBITAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Desember 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1991
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Desember 2014
Pejabat Pengundangan