Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 Tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 96 |
| Tahun | 2015 |
| Tentang | FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | JOKO WIDODO |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 6751 |
| Jumlah diDownload | 295 |
| Tahun Pengundangan | 2015 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 309 |
| Nomor Tambahan | 5783 |
| Tanggal Pengundangan | 01 Januari 1970 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Bidang Usaha yang Merupakan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/4/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/m- Dag/per/5/2015 Tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal