Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Bidang Usaha yang Merupakan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Nomor10
Tahun2016
TentangBidang Usaha Yang Merupakan Kegiatan Utama Di Kawasan Ekonomi Khusus
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 November 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1851
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Desember 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum