Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Bidang Usaha yang Merupakan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Nomor15
Tahun2017
TentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 10 Tahun 2016 tentang Bidang Usaha yang Merupakan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Desember 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Kegiatan Utama Kawasan Ekonomi Khusus
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1857
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Desember 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mengubah :
Dasar Hukum