Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 122/m-ind/per/12/2014 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian Perizinan Bidang Industri dalam Rangka Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor122/M-IND/PER/12/2014
Tahun2014
TentangPENDELEGASIAN KEWENANGAN PEMBERIAN PERIZINAN BIDANG INDUSTRI DALAM RANGKA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Desember 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1911
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Desember 2014
Pejabat Pengundangan