Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1948
Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Pemerintah Tahun 1948 Nomor 54 dari Hal Pembatasan Harga
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1947
Pembentukan Badan Industri Negara yang Berkewajiban Mengurus dan Mengatur Perindustrian
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1947
Mengubah Bentuk Materai Tempel, Materai Dagang dan Materai Upah
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1947
Mengadakan Mahkamah Tentara Luar Biasa di Purwakarta, Sukabumi, Sibolga dan Kotaraja
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1947
Perubahan Undang Undang No. 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1947
Menghapuskan Larangan Keluar Masuk Barang dari dan ke Daerah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1947
Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia