Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1948 Tentang Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Pemerintah Tahun 1948 Nomor 54 dari Hal Pembatasan Harga

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor77
Tahun1948
TentangMENGADAKAN PERUBAHAN DALAM PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 1948 NOMOR 54 DARI HAL PEMBATASAN HARGA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6179
Jumlah diDownload181