PP 1965
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965
Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Raharja
Dicabut Oleh :Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1980 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Asuransi Kerugian "jasa Raharja" Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
- Dokumen :
-
Pemerintah Pusat
- Dokumen :
-
Pemerintah Pusat
- Dokumen :
-
Pemerintah Pusat
- Dokumen :
-
Pemerintah Pusat