Undang-undang Nomor 10 Tahun 1965 Tentang Pembentukan Kotapraja Sabang dengan Mengubah undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956, Tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956 Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Masa-kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Terbentukberdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1950 *)
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956 Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Masa-kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Terbentukberdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1950 *)