Undang-undang Nomor 7 Tahun 1956 Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Masa-kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Terbentukberdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1950 *)
Tahun Pengundangan | 1956 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 18 |
Nomor Tambahan | 973 |
Tanggal Pengundangan | 23 Maret 1956 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1964 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
nomor 4 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah
tingkat Ii Dairi dengan Mengubah Undang-undang
nomor 7 Drt Tahun 1956 Tentang Pembentukan
daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera
utara (lembar
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1965 Tentang Pembentukan Kotapraja Sabang dengan Mengubah
undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956, Tentang
pembentukan Daerah Otonom Kabupaten
di Propinsi Sumatera Utara