Undang-undang Nomor 7 Tahun 1956 Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Masa-kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Terbentukberdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1950 *)

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor7
Tahun1956
TentangPERPANJANGAN JANGKA WAKTU MASA-KERJA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH YANG TERBENTUKBERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 39 TAHUN 1950 *)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1956
Nomor Pengundangan18
Nomor Tambahan973
Tanggal Pengundangan23 Maret 1956
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1964 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 4 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah tingkat Ii Dairi dengan Mengubah Undang-undang nomor 7 Drt Tahun 1956 Tentang Pembentukan daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera utara (lembar
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1965 Tentang Pembentukan Kotapraja Sabang dengan Mengubah undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956, Tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara
Dasar Hukum