Undang-undang Nomor 6 Tahun 1965 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat Ii Inderagiri Hilir dengan Mengubah Undang-undang No. 12 Tahun 1956, Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 6 |
| Tahun | 1965 |
| Tentang | PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II INDERAGIRI HILIR DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1956, TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN PROPINSI SUMATERA TENGAH |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Indragiri Hulu di Provinsi Riau |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 4222 |
| Jumlah diDownload | 510 |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Indragiri Hulu di Provinsi Riau
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah