Undang-undang Nomor 6 Tahun 1965 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat Ii Inderagiri Hilir dengan Mengubah Undang-undang No. 12 Tahun 1956, Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor6
Tahun1965
TentangPEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II INDERAGIRI HILIR DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1956, TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN PROPINSI SUMATERA TENGAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3671
Jumlah diDownload303
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum