Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor12
Tahun1956
TentangPEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN DAERAH PROPINSI SUMATERA TENGAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1956
Nomor Pengundangan25
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Maret 1956
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat Ii Inderagiri Hilir dengan Mengubah Undang-undang No. 12 Tahun 1956, Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat Ii Sarolangun-bangko dan Daerah Tingkat Ii Tanjung Jabung dengan Mengubah Undang-undang No. 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah
  • Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 Tentang Penetapan Undangundang Darurat No 21 Tahun 1957 Tentang Pengubahan Undangundang No 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat Ii dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengahquot Lembarannegara Tahun 1957 No 77 Sebagai Undangundang
  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1957 Tentang Menetapkan Undang-undang Darurat Nomor 14 Tahun 1952 Tentang Perubahan dan Penambahan Peraturan Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah dan Pajak Kekayaan (lembaran-negara Tahun 1952 No. 87) Sebagai Undang-undang
Dasar Hukum