Undang-undang Nomor 21 Tahun 1957 Tentang Menetapkan Undang-undang Darurat Nomor 14 Tahun 1952 Tentang Perubahan dan Penambahan Peraturan Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah dan Pajak Kekayaan (lembaran-negara Tahun 1952 No. 87) Sebagai Undang-undang
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 21 |
| Tahun | 1957 |
| Tentang | MENETAPKAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 14 TAHUN 1952 TENTANG PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN PERATURAN PEMUNGUTAN PAJAK PERALIHAN, PAJAK UPAH DAN PAJAK KEKAYAAN (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1952 NO. 87) SEBAGAI UNDANG-UNDANG |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
| Status | Berlaku |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 8892 |
| Jumlah diDownload |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1952 Tentang Penunjukan Jawatan Regi Garam Sebgai Perusahaan I.b.w. dengan Nama Baru \"perusahaan Garam dan Soda Negeri
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
Diubah Oleh :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1959 Tentang Pengubahan Ordonansi Pajak Kekayaan
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1959 Tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 (staatsblad 1944 No. 17)
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1952 Tentang Penunjukan Jawatan Regi Garam Sebgai Perusahaan I.b.w. dengan Nama Baru \"perusahaan Garam dan Soda Negeri
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah