Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 16 Tahun 1959 Tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 (staatsblad 1944 No. 17)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor16
Tahun1959
TentangPERUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI PAJAK PENDAPATAN 1944 (STAATSBLAD 1944 NO. 17)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 September 1959
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan1959
Nomor Pengundangan109
Nomor Tambahan1865
Tanggal Pengundangan29 September 1959
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1957 Tentang Menetapkan Undang-undang Darurat Nomor 14 Tahun 1952 Tentang Perubahan dan Penambahan Peraturan Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah dan Pajak Kekayaan (lembaran-negara Tahun 1952 No. 87) Sebagai Undang-undang
Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1957 Tentang Menetapkan Undang-undang Darurat Nomor 14 Tahun 1952 Tentang Perubahan dan Penambahan Peraturan Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah dan Pajak Kekayaan (lembaran-negara Tahun 1952 No. 87) Sebagai Undang-undang