Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 7 Tahun 1959 Tentang Pengubahan Ordonansi Pajak Kekayaan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 7 |
Tahun | 1959 |
Tentang | PENGUBAHAN ORDONANSI PAJAK KEKAYAAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 26 September 1959 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 3991 |
Jumlah diDownload | 2 |
Tahun Pengundangan | 1959 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 100 |
Nomor Tambahan | 1856 |
Tanggal Pengundangan | 29 September 1959 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1957 Tentang Menetapkan Undang-undang Darurat Nomor 14 Tahun 1952 Tentang Perubahan dan Penambahan Peraturan Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah dan Pajak Kekayaan (lembaran-negara Tahun 1952 No. 87) Sebagai Undang-undang
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1957 Tentang Menetapkan Undang-undang Darurat Nomor 14 Tahun 1952 Tentang Perubahan dan Penambahan Peraturan Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah dan Pajak Kekayaan (lembaran-negara Tahun 1952 No. 87) Sebagai Undang-undang