Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 7 Tahun 1959 Tentang Pengubahan Ordonansi Pajak Kekayaan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 7 |
| Tahun | 1959 |
| Tentang | PENGUBAHAN ORDONANSI PAJAK KEKAYAAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 26 September 1959 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 4140 |
| Jumlah diDownload | 2 |
| Tahun Pengundangan | 1959 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 100 |
| Nomor Tambahan | 1856 |
| Tanggal Pengundangan | 29 September 1959 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1957 Tentang Menetapkan Undang-undang Darurat Nomor 14 Tahun 1952 Tentang Perubahan dan Penambahan Peraturan Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah dan Pajak Kekayaan (lembaran-negara Tahun 1952 No. 87) Sebagai Undang-undang
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1957 Tentang Menetapkan Undang-undang Darurat Nomor 14 Tahun 1952 Tentang Perubahan dan Penambahan Peraturan Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah dan Pajak Kekayaan (lembaran-negara Tahun 1952 No. 87) Sebagai Undang-undang