Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Raharja

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor8
Tahun1965
TentangPENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA ASURANSI KERUGIAN JASA RAHARJA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1980 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Asuransi Kerugian "jasa Raharja" Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Diubah Oleh :
Dasar Hukum