Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Raharja
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 8 |
Tahun | 1965 |
Tentang | PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA ASURANSI KERUGIAN JASA RAHARJA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SUKARNO |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1980 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Asuransi Kerugian "jasa Raharja" Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1980 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Asuransi Kerugian "jasa Raharja" Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
Diubah Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1978 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 Tentang Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Kerugian "jasa Raharja"