Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1978 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 Tentang Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Kerugian "jasa Raharja"
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 34 |
| Tahun | 1978 |
| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 1965 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM ASURANSI KERUGIAN "JASA RAHARJA" |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1980 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Asuransi Kerugian "jasa Raharja" Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 5224 |
| Jumlah diDownload | 324 |
| Tahun Pengundangan | 1978 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 49 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 12 Juni 1978 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1980 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Asuransi Kerugian "jasa Raharja" Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Raharja
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Raharja