Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1978 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 Tentang Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Kerugian "jasa Raharja"

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor34
Tahun1978
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 1965 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM ASURANSI KERUGIAN "JASA RAHARJA"
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1980 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Asuransi Kerugian "jasa Raharja" Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1978
Nomor Pengundangan49
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Juni 1978
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mengubah :
Dasar Hukum