Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 1965 Tentang Tidak Diumumkan (rahasia)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor8
Tahun1965
TentangTIDAK DIUMUMKAN (RAHASIA)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat1221
Jumlah diDownload