Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 1965 Tentang Tentang Tidak Diumumkan (rahasia)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor9
Tahun1965
TentangTENTANG TIDAK DIUMUMKAN (RAHASIA)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat9399
Jumlah diDownload2