Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1963 Tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 33, No. 34, No. 38, No. 39, No. 40, No. 41 dan No. 43 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara, Kesatuan-kesatuan Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan/tengga
Tahun Pengundangan | 1963 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 19 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 22 Mei 1963 |
Pejabat Pengundangan | A.W. SURJODININIGRAT. |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Sumatera Utara
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Sumatera Selatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1961 Tentang Pendirian "perusahaan Pertanian Negara Kesatuan
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Sulawesi Selatan/tenggara
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Kalimantan Barat
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1961 Tentang Pediria Perusahaan Pertaia Egara Kesatua Kalimata Tegah
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1960 Tentang Perusahaan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Sumatera Utara
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Sumatera Selatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1961 Tentang Pendirian "perusahaan Pertanian Negara Kesatuan
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Sulawesi Selatan/tenggara
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Kalimantan Barat
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Kalimantan Barat
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1963 Tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1963 Tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1960 Tentang Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat Berhenti atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada atau Berhalangan