Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1961 Tentang Pediria Perusahaan Pertaia Egara Kesatua Kalimata Tegah
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 41 |
Tahun | 1961 |
Tentang | PEDIRIA PERUSAHAAN PERTAIA EGARA KESATUA KALIMATA TEGAH |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1966 Tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perikanan Negara |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 9938 |
Jumlah diDownload | 157 |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1966 Tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perikanan Negara
Diubah Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1963 Tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 33, No. 34, No. 38, No. 39, No. 40, No. 41 dan No. 43 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara, Kesatuan-kesatuan Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan/tengga