Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1963 Tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 12 |
Tahun | 1963 |
Tentang | PENDIRIAN PERUSAHAAN PERTANIAN NEGARA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 22 Mei 1963 |
Pejabat yang Menetapkan | DJUANDA |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1973 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertanian Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 4744 |
Jumlah diDownload | 61 |
Tahun Pengundangan | 1963 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 17 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 22 Mei 1963 |
Pejabat Pengundangan | A.W. SURJODININIGRAT. |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1973 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertanian Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Jawa Barat
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Jawa Tengah
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1973 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangan Pulau Batam
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1961 Tentang Pendirian "perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Jawa Timur"
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1960 Tentang Perusahaan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1961 Tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Pertanian Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Sumatera Selatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Jawa Barat
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Jawa Tengah
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1961 Tentang Pendirian "perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Jawa Timur"
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Sulawesi Selatan/tenggara
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Bali
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1963 Tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1960 Tentang Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat Berhenti atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada atau Berhalangan