PERATURAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2013
Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Ad Hoc
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 5 |
Tahun | 2013 |
Tentang | HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AD HOC |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 10 Januari 2013 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 13 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 11 Januari 2013 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2005 Tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2006 Tentang Tunjangan dan Hak-hak Lainnya Bagi Hakim Ad-hoc Pada Pengadilan Hubungan Industrial
- Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Uang Kehormatan dan Hak-hak Lainnya Bagi Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri