Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Uang Kehormatan dan Hak-hak Lainnya Bagi Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor23
Tahun2008
TentangUANG KEHORMATAN DAN HAK-HAK LAINNYA BAGI HAKIM AD HOC PADA PENGADILAN PERIKANAN DI PENGADILAN NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 April 2008
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Diubah Oleh :
  • Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Uang Kehormatan dan Hak-hak Lainnya Bagi Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum