PERATURAN PRESIDEN NOMOR 27 TAHUN 2009

Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor27
Tahun2009
TentangPELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Juni 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :

Melaksanakan Amanat Peraturan :