PERATURAN PRESIDEN NOMOR 27 TAHUN 2009
Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 27 |
Tahun | 2009 |
Tentang | PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 23 Juni 2009 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Mencabut :
- Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 Tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993 Tentang Tata Cara Penanaman Modal
- Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal dalam Negeri Melalui Sistem Pelayanan Satu Atap
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal